AD ART KKG PAI SD KECAMATAN KARANG BAHAGIA
ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKANAGAMA ISLAM
( KKG PAI ) KEC. KARANG BAHAGIA KAB. BEKASI
PEMBUKAAN
Alhamdulillah
kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Kelompok Kerja
Guru PAI (selanjutnya disebut AD/ART KKG
PAI KEC.KARANG BAHAGIA ), melihat kondisi di
lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan
yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan proses
pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula. Seiring dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan
membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut
GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan
mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang
dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan
guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan
berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Kenyataan
lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan
perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kelompok
Kerja GPAI termasuk KKG PAI Kec.Karang Bahagia
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Wadah berhimpunnya
GPAI ini diberi nama : Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG
PAI) Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi .
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
KKG PAI
Tempat dan Kedudukan
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) di Kec. Karang Bahagia .
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN
TUJUAN
Pasal 3
Dasar Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama
Islam (KKG PAI) Kec. Karang Bahagia :
1. Syariat Islam ( Al Qu’an dan Assunnah )
2. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang
Guru dan Dosen;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007,
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
tentang Guru;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ;
24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun 2006, dan
Nomor 23 Tahun 2006.
10. Surat Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 781/A/C/U/1993/ dan Dirjen Kelembagaan Agama Islam nomor
1/01/ED/1444/ 1993 tentang Pedoman Pelaksanaan KKG PAI.
11. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah
Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SD (KKG PAI SD)
Pasal 4
Fungsi dan Tujuan
1. Fungsi KKG Pendidikan Agama Islam berfungsi sebagai:
1. Forum Silaturrohim, konsultasi dan komunikasi
antara sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
2. Forum konsultasi dan sharing yang berkaitan
dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan pembelajaran khususnya yang
menyangkut materi Pembelajaran ,model, metodologi, evaluasi, dan sarana
penunjang.
3. Pusat Informasi tentang berbagai kebijakan
yang berkaitan dengan usaha-usaha pengembangan dan peningkatan mutu PAI.
2. Tujuan
1. Meningkatkan Ukhwah Islamiyah dan wathoniyah
dan meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai GPAI yang
bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT;
2. Menumbuhkan semangat GPAI untuk meningkatkan
kemampuan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi proses
pembelajaran Pendidikan Agama Islam;
3. Meningkatkan kemampuan GPAI dalam memilih dan
menggunakan strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat
meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam;
4. Menampung segala aspirasi dan permasalahan
serta advokasi yang dihadapi GPAI dalam melaksanakan tugas serta bertukar
pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
5. Membantu GPAI untuk memperoleh informasi
tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Islam;
6. Meningkatkan dan menumbuhkan semangat GPAI
dalam meningktakan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan ,melaksanakan
dan mengevaluasi program pembelajaran PAI;
7. Mensosialisasikan berbagai kebijakan
pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau Instansi lain yang terkait dengan
pendidikan;
8. Membantu GPAI untuk bekerjasama dalam
meningkatkan kualitas kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler Pendidikan
Agama Islam di Sekolah;
9. Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan
terbaru keilmuan dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dewasa
ini;
10. Membantu GPAI dalam tuntutan Undang Undang
Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
BAB III
INDIKATOR KEBERHASILAN
Pasal 5
Indikator keberhasilan
kegiatan KKG PAI SD Kec.Karang Bahagia Kab. Bekasi
1. KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi mampu
meningkatkan Kompetensi GPAI baik pada aspek padagogik,kepribadian, sosial, professional, relegius dan kepemimpinan.
2. KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi mampu
memberikan konstribusi ketersediaan sarana dan prasarana Pendidikan Agama Islam
pada sekolah sesuai dengan Standar Nasional.
3. KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi mampu memberikan
konstribusi dalam peningkatan mutu GPAI di sekolah.
4. KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi mampu
memberikan konstribusi di bidang Inovasi pembelajaran bagi GPAI di sekolah.
5. KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi mampu menggerakkan organisasi dan
merealisasikan program-program yang telah disusun dan ditetapkan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Syarat-syarat
Keanggotaan
1. Keanggotaan KKG PAI SD adalah seluruh Guru PAI yang ada di Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi yang bertugas
pada SD Negeri / Swasta; .
2. Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART)
serta ketentuan
lainnya yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam rapat anggota;
3. Memiliki kemampuan dan kemauan serta komitmen yang tinggi untuk
berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Pendidikan Agama Islam melalui KKG PAI
SD ;
Kec. Karang Bahagia
Kab. Bekasi
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
Anggota
1.
Setiap anggota berhak : Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;Berbicara dan
mengemukakan pendapat dalam Musyawarah anggota;Memberi saran dan masukan serta
usul kepada pengurus baik di dalam maupun di luar Musyawarah anggota;Memperoleh
pelayanan yang sama;Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA)
2. Setiap anggota
berkewajiban :
a. Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan
yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta
ketentuan lainnya yang diputuskan dalam Musyawarah anggota;
b. Menjaga dan memelihara nama baik serta
keutuhan organisasi KKG PAI SD ; Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi
c. Memberikan sumbangan pemikiran kepada pengurus
untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi
d. Menghadiri dan mengikuti Musyawarah anggota;
Pasal 8
Pemberhentian Anggota Anggota KKG PAI berhenti karena :
1. Meninggal dunia;
2. Purna bhakti (berhenti jadi GPAI);
3. Diberhentikan dari tugas sebagai GPAI;
4. Melanggar Undang-Undang dan Hukum/Peraturan
yang berlaku;
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Syarat-syarat
Kepengurusan
1. Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;
2. Pengurus diajukan dan diusulkan oleh GPAI SD
3. Pengurus KKG PAI Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi sekurang-kurangnya, terdiri dari :
a. Ketua dan Wakil Ketua
b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
c. Bendahara dan Wakil Bendahara
d. Dan Bidang– Bidang sesuai dengan kebutuhan.
4. Memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen
untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan
organisasi;
5. Mampu menjaga nama baik dan kehormatan
organisasi;
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Pengurus
1. Setiap pengurus
berhak :
a. Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta
ketentuan lainnya;
b. Membentuk tim/komisi atau bidang untuk
melaksanakan tugas tertentu;
c. Mewakili KKG PAI pada pelatihan baik
di Kabupaten
, Propinsi atau di tingkat Nasional;
2. Setiap pengurus
berkewajiban :
a. Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART);
b. Mengajukan rencana dan Program Kerja serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja KKG PAI pada Musyawarah anggota;
c. Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi
dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
d. Menyelenggarakan Musyawarah anggota dan atau
pengurus;
e. Membuat laporan pertanggung jawaban
pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;
Pasal 11
Pemberhentian Pengurus
Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :
1. Berhenti dari anggota, sebagaimana diatur pada
BAB IV Pasal 8;
2. Habis masa jabatan dan atau tidak terpilih
lagi;
3. Diberhentikan dari jabatannya;
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Sumber
Keuangan KKG PAI, berasal dari :
1. Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten ;
2. Iuran anggota (KKG PAI),
berdasarkan kesepakatan Musyawarah anggota;
3. Donatur dan sumber lain yang halal, sah, dan
tidak mengikat
Pasal 13
Penggunaan Keuangan
Keuangan Kelompok
Kerja Pendidikan Agama Islam (KKG PAI), digunakan untuk :
1. Kegiatan operasional Kelompok Kerja Guru
Pendidikan Agama Islam (KKG PAI);
2. Kegiatan proyek atau tugas khusus dari
pemerintah/lembaga/instansi;
3. Pengadaan sarana dan prasarana;
4. Dana pengurus dalam rangka tugas KKG PAI Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi
Pasal 14
Pembukuan Keuangan
1. Tahun Buku KKG PAI, berjalan dari tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun;
2. Sistem dan tata cara pembukuan mengacu pada
pembukuan yang lazim;
3. Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
Musyawarah anggota tahunan dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan
keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;
4. Laporan keuangan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan kepada
anggota dalam Musyawarah anggota setiap tahun, yang tembusannya disampaikan
kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan
selanjutnya;
5. Laporan dan pembukuan keuangan, dilakukan
secara terbuka dan transparan;
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 15
Mekanisme Kerja
Pengurus
1. Pengurus bertanggung jawab kepada Anggota KKG
PAI .
Kec. Karang Bahagia
Kab. Bekasi
2. Pengurus melaksanakan tugas sesuai dengan hak
dan kewajiban sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal 10;
3. Pengurus yang tidak aktif diberhentikan oleh
Musyawarah anggota KKG PA
Kec. Karang Bahagia
Kab. Bekasi dan digantikan dengan pengurus baru yang
memenuhi syarat;
4. Pengurus secara berkala mengadakan konsultasi
dan atau koordinasi dengan berbagai instansi terkait;
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah ditingkat Kecamatan disebut Musyawarah Cabang (Muscab)
2. Musyawarah merupakan kekuasaan tertinggi;
3. Musyawarah anggota akhir masa jabatan
pengurus, dilaksanakan :
a. Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban
pengurus dalam pelaksanaan program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;
b. Membuat program kerja berikut anggarannya pada
tahun masa jabatan pengurus yang berikutnya;
c. Memilih pengurus untuk periode berikutnya;
4.
Musyawarah anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal
dari anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;
5.
Musyawarah anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
6.
Musyawarah anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar
biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran organisasi KKG PAI;
Pasal 17
Musyawarah Pengurus
1. Musyawarah pengurus lengkap dilaksanakan untuk
membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program kerja yang telah
dilaksanakan dan program tindak lanjutnya;
2. Musyawarah pengurus terbatas dilaksanakan
untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi bidang tugas tertentu;
3. Musyawarah pengurus terbatas dilaksakan untuk
membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari instansi terkait
yang bersifat insidentil;
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 18
Perubahan Anggaran
Dasar KKG PAI
1. Perubahan Anggaran
Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah anggota atau perwakilan
dari anggota yang ada di kec. Karang Bahagia sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah kuorum ;
2. Usul perubahan
Anggaran Dasar dapat diterima dan disyahkan bila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir;
3. Perubahan dalam
Anggaran Dasar disyahkan dalam Musyawarah anggota dengan memperhatikan anggota
dan mempertimbangkan kepentingan kualitas pelaksanaan pendidikan Agama Islam di
Indonesia;
BAB X
PEMBUBARAN DAN
PENYELESAIAN
Pasal 19
Pembubaran dan
Penyelesaian Harta Kekayaan
1. Pembubaran
Musyawarah Kelompok
Kerja Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) dilaksanakan oleh Musyawarah anggota
khusus yang ketentuannya sama dengan ketentuan pada perubahan Anggaran Dasar,
BAB IX Psl 18 ayat 1;
2. Usul pembubaran
Musyawarah Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) dapat
diterima dan syah bila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perubahan
Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 18 ayat 2;
3.Bila KKG PAI dibubarkan; maka cara
penyelesaian harta kekayaan miliknya, diatur dan ditetapkan dalam Musyawarah
anggota;
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
1.
Anggaran Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam Musyawarah anggota sebagai
mandat/rekomendasi dari pelaksanaan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI)
terhadap pengurus terpilih dan disyahkan pada saat Reformasi pengurus
KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi;
2.
Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur
dan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Kerja GuruPendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi
3. Anggaran
Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan sebelumnya;
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK
KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(KKG PAI KECAMATAN
KARANG BAHAGIA )
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud
dengan : KKG PAI Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi adalah suatu wadah organisasi profesi guru;
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berada pada SD Negeri atau swasta.
2. Ketua KKG PAI selanjutnya disebut Ketua;
Anggota KKG PAI biasa adalah GPAI Negeri maupun Swasta di tingkat SDN/SD Swasta
;
3. Pengurus KKG PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri
dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil
Bendahara, dan Koordinator Bidang;
4. Pengurus Harian adalah Pengurus KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
5. Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh
pengurus harian, dan Koorgus ;
6. Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil
Bendahara;
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Semua GPAI SD Negeri dan Swasta berhak
menjadi anggota KKG PAI; Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan
masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran
pelaksanaan program kerja; Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih
menjadi pengurus KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV
Pasal 7 ayat 1;
2. Setiap anggota wajib membayar kontribusi anggota
sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 3
Keanggotaan KKG
PAIdapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
1. Yang bersangkutan meninggal dunia;
2. Yang bersangkutan melanggar hukum dan
ketentuan yang berlaku;
3. Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan
atau alih tugas ke mata pelajaran lain atau mutasi ke lembaga selain tingkat
satuan SD.
BAB III
PENGURUS
Pasal 4
Pengurus KKG PAI SD
Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi meliputi Dewan Penasehat (Kepala UPTD
Pndidikan PAUD/SD ),
Pasal 5
Untuk melaksanakan
tugas KKG PAI; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan
Bendahara; Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari
masing-masing jabatan pengurus KKG PAI, sebagai berikut :
1. Ketua adalah : Memimpin rapat anggota lengkap,
pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya KKG PAI
, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam
keadaan darurat;
2. Sekretaris adalah : Bertanggung jawab terhadap
segala Administrasi KKG PAI, yang terdiri dari :
a. Membuat data pengurus dan anggota
b. Membuat Undangan rapat
c. Membuat Notulen rapat
d. Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada
anggota dan pihak terkait
e. Membuat arsip keluar/masuknya surat atau
agenda surat
f. Membuat dokumen penting
tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan KKG PAI
g. Mengagendakan data peserta pelatihan/ diklat
3. Bendahara adalah : Bertanggung jawab terhadap
pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang KKG PAI secara
transparan dan terbuka;
Pasal 6
Penggantian Pengurus
Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya,
maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya
sebagai pengganti;Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat
persetujuan pengurus harian serta disahkan dalam Musyawarah anggota;Penggantian
pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal
dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;
Pasal 7
Pemilihan Pengurus
Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno; Nama-nama calon pengurus
diajukan oleh anggota dalam Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat
kerja pengurus;Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh
5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus; Pemilihan pengurus
dilakukan dengan musyawarah; Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus
memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;
Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus
Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku; Seorang
GPAI di kecamatan Karang Bahagia yang tugasnya di SDN/SD Swasta
yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan
kegiatan KKG PAI pada umumnya;Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan
melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;Tidak sedang
dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;
BAB IV
MASA KERJA
Pasal 9
Masa Kerja Pengurus
Masa kerja pengurus selama 4 (Empat) tahun;Apabila pengurus dinilai tidak
cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat
memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang
baru;Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan atau
lebih dari 2 (dua) kali secara berturut-turut ( maksimal 2 periode menjabat
sebagai ketua Harian ) dalam jabatan yang sama;
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
1. Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya
dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
2. Musyawarah Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam pengurus harian
sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
3. Musyawarah Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam di masing masingcoordinator bidang dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 kali dalam
satu semester.
4. Musyawarah Pengurus dan Anggota Musyawarah
pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan
diperlukan;
a. Dipandang perlu oleh pengurus KKG PAI ;
b. Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah
jumlah anggota;
BAB VI
PROGRAM KERJA DAN
KEGIATAN
Pasal 11
Program Kerja Pengurus
harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh
dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota; Program Kerja, meliputi :
a. Bidang
Administrasi, terdiri dari :
1) Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis
kegiatan;
2) Mempersiapkan segala jenis persuratan dan
melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3) Pembenahan Sekretariat KKG PAI ;
4) Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5) Penyediaan buku notulen rapat;
6) Pengadaan stempel/cap KKG PAI ;
7) Penyediaan buku kas keuangan;
8) Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau
hasil rapat;
9) Mengusulkan SK Pengurus KKG PAI SD ,
Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
b. Bidang Organisasi,
terdiri dari :
1. Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan
rapat anggota;
2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan
pengurus Koodinator Gugus secara periodik;
3. Mengidentifikasi segala permasalahan krusial
yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4. Melakukan kajian dan konsultasi terhadap
segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi
pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART), dan program kerja;
c. Bidang Kurikulum,
terdiri dari :
1. Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP dan kurikulum 2013;
2. Implementasi Menajemen Sekolah berbasis
karakter bangsa;
3. Penggunaan Buku Wajib untuk guru PAI
akan disediakan KKG
PAI Kec.Karang Bahagia dengan
catatan semua guru PAI SD menggunakan LKS KKG PAI;
4. Penggunaan Pembelajaran PAI berbasis IPTEK;
d. Bidang Sosial dan
Kemasyarakatan, terdiri dari :
1. Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2. Mengadakan Studi Banding/Widyawisata/Wisata
Religie;
3. Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru
PAI;
5. Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau
loka karya PAI;
6. Mengisi mas media cetak maupun elektronik,
seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan
keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7. Membantu anggota masyarakat yang terkena
musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhuafa dan lain-lain;
e. Bidang Kebijakan,
terdiri dari :
1. Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau
penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan
Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2. Merespon dan memberikan adjusment terhadap
berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama
Islam di Sekolah;
3. Memberikan presure terhadap rancangan
kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan
atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihakpihak yang memiliki
otoritas pada bidang tertentu;
4. Membangun sinergisitas dengan Pemerintah
Kabupaten sebagai pemegang kebijakan terkait dengan pelaksanaan Muatan
lokal Baca Tulis Al Qur’an pada sekolah, untuk menuju Kabupaten Bekasi
yang relegius
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG
JAWABAN
Pasal 12
1. Laporan Akhir Tahun Setiap akhir tahun
anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
2. Laporan pertanggung jawaban pengurus
disampaikan pada Musyawarah anggota dan hasilnya disampikan kepada instansi
terkait;
3. Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan
evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;
Pasal 13
1. Laporan Akhir Masa Jabatan Laporan pertanggung
jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban
akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 12 ayat 1;
2. Laporan pertanggung jawaban akhir masa
jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun
pertama sampai berakhir masa jabatannya;
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 14
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran
Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 15;
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
1.
Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2.
Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang
ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah Anggota; Peraturan dan ketentuan
khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Kelompok Kerja Pendidikan Agama Islam.
Ditetapkan di
: BEKASI
Pada tanggal
: ...............................2013
Ketua Umum KKG
PAI Kec.Karang Bahagia
EMBIH HIDAYAT.S.Pd.I
NIP:196611202007011004
Mengetahui,
Pengawas PAIS
Kemenag Kabupaten Bekasi
Drs M..DAHLAN, M.Pd.I
NIP.
Salam, Maaf mohon ijin share, smoga berkah!
ReplyDelete