KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KEC.KARANG BAHAGIA

Wednesday 7 May 2014

AD ART KKG PAI KEC.KARANG BAHAGIA

AD ART KKG PAI SD KECAMATAN KARANG BAHAGIA

ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKANAGAMA ISLAM
( KKG PAI ) KEC. KARANG BAHAGIA KAB. BEKASI


PEMBUKAAN

Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Kelompok Kerja Guru PAI (selanjutnya disebut AD/ART KKG PAI KEC.KARANG BAHAGIA ), melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kelompok Kerja GPAI termasuk KKG PAI Kec.Karang Bahagia





BAB  I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Wadah berhimpunnya GPAI ini diberi nama : Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi .
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan KKG PAI
Tempat dan Kedudukan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) di Kec. Karang Bahagia .

BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 3
Dasar Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kec. Karang Bahagia  :
1.    Syariat Islam  ( Al Qu’an dan Assunnah )
2.    Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3.    Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4.    Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru;
9.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ; 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas  No. 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006.
10. Surat Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 781/A/C/U/1993/ dan Dirjen Kelembagaan Agama Islam nomor 1/01/ED/1444/ 1993 tentang Pedoman Pelaksanaan KKG PAI.
11. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SD (KKG PAI SD)



Pasal 4
Fungsi dan Tujuan
1. Fungsi KKG  Pendidikan Agama Islam berfungsi sebagai:
1.    Forum Silaturrohim, konsultasi dan komunikasi antara sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
2.    Forum konsultasi dan sharing yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan pembelajaran khususnya yang menyangkut materi Pembelajaran ,model, metodologi, evaluasi, dan sarana penunjang.
3.    Pusat Informasi tentang berbagai kebijakan yang berkaitan dengan usaha-usaha pengembangan dan peningkatan mutu PAI.

2. Tujuan
1.    Meningkatkan Ukhwah Islamiyah dan wathoniyah dan meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai GPAI yang bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT;
2.    Menumbuhkan semangat GPAI untuk meningkatkan kemampuan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam;
3.    Meningkatkan kemampuan GPAI dalam memilih dan menggunakan strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam;
4.    Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta advokasi yang dihadapi GPAI dalam melaksanakan tugas serta bertukar pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
5.    Membantu GPAI untuk memperoleh informasi tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Islam;
6.    Meningkatkan dan menumbuhkan semangat GPAI dalam meningktakan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan ,melaksanakan dan mengevaluasi program pembelajaran PAI;
7.    Mensosialisasikan berbagai kebijakan pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau Instansi lain yang terkait dengan pendidikan;
8.    Membantu GPAI untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
9.    Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan terbaru keilmuan dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dewasa ini;
10. Membantu GPAI dalam tuntutan Undang Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen

BAB III
INDIKATOR KEBERHASILAN

Pasal 5
Indikator keberhasilan kegiatan KKG PAI SD Kec.Karang Bahagia Kab. Bekasi
1.    KKG PAI SD  Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi mampu meningkatkan Kompetensi GPAI baik pada aspek padagogik,kepribadian, sosial, professional, relegius dan kepemimpinan.
2.    KKG PAI SD   Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi mampu memberikan konstribusi ketersediaan sarana dan prasarana Pendidikan Agama Islam pada sekolah sesuai dengan Standar Nasional.
3.    KKG PAI SD  Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi mampu memberikan konstribusi dalam peningkatan mutu GPAI di sekolah.
4.    KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi mampu memberikan konstribusi di bidang Inovasi pembelajaran bagi GPAI di sekolah.
5.    KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi  mampu menggerakkan organisasi dan merealisasikan program-program yang telah disusun dan ditetapkan.



BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Syarat-syarat Keanggotaan
1.    Keanggotaan KKG PAI SD  adalah seluruh Guru PAI yang ada di Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi yang bertugas pada SD Negeri / Swasta; .
2.    Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
serta ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam rapat  anggota;
3.   Memiliki kemampuan dan kemauan serta komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Pendidikan Agama Islam melalui KKG PAI SD ; Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi

Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota berhak : Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam Musyawarah anggota;Memberi saran dan masukan serta usul kepada pengurus baik di dalam maupun di luar Musyawarah anggota;Memperoleh pelayanan yang sama;Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA)
2. Setiap anggota berkewajiban :
a.    Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya yang diputuskan dalam Musyawarah anggota;
b.    Menjaga dan memelihara nama baik serta keutuhan organisasi KKG PAI SD ; Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi
c.    Memberikan sumbangan pemikiran kepada pengurus untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi
d.    Menghadiri dan mengikuti Musyawarah anggota;

Pasal 8
Pemberhentian Anggota Anggota KKG PAI berhenti karena :
1.    Meninggal dunia;
2.    Purna bhakti (berhenti jadi GPAI);
3.    Diberhentikan dari tugas sebagai GPAI;
4.    Melanggar Undang-Undang dan Hukum/Peraturan yang berlaku;

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan
1.    Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;
2.    Pengurus diajukan dan diusulkan oleh GPAI SD
3.    Pengurus KKG PAI Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi  sekurang-kurangnya, terdiri dari :
a.    Ketua dan Wakil Ketua
b.    Sekretaris dan Wakil Sekretaris
c.    Bendahara dan Wakil Bendahara
d.    Dan Bidang– Bidang sesuai dengan kebutuhan.
4.    Memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan organisasi;
5.    Mampu menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Setiap pengurus berhak :
a.    Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
b.    Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
c.    Mewakili KKG PAI  pada pelatihan baik di Kabupaten , Propinsi  atau di tingkat Nasional;
2. Setiap pengurus berkewajiban :
a.    Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
b.    Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja KKG PAI  pada Musyawarah anggota;
c.    Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
d.    Menyelenggarakan Musyawarah anggota dan atau pengurus;
e.    Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;
Pasal 11
Pemberhentian Pengurus
Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :
1.     Berhenti dari anggota, sebagaimana diatur pada BAB IV Pasal 8;
2.     Habis masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;
3.     Diberhentikan dari jabatannya;

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Sumber Keuangan KKG PAI, berasal dari :
1.    Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten ;
2.    Iuran anggota (KKG PAI), berdasarkan kesepakatan Musyawarah anggota;
3.    Donatur dan sumber lain yang halal, sah, dan tidak mengikat

Pasal 13
Penggunaan Keuangan
Keuangan Kelompok Kerja Pendidikan Agama Islam (KKG PAI), digunakan untuk :
1.    Kegiatan operasional Kelompok Kerja Guru  Pendidikan Agama Islam (KKG PAI);
2.    Kegiatan proyek atau tugas khusus dari pemerintah/lembaga/instansi;
3.    Pengadaan sarana dan prasarana;
4.    Dana pengurus dalam rangka tugas KKG PAI Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi

Pasal 14
Pembukuan Keuangan

1.    Tahun Buku KKG PAI, berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal   31 Desember setiap tahun;
2.    Sistem dan tata cara pembukuan mengacu pada pembukuan yang lazim;
3.    Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah anggota tahunan dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;
4.    Laporan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota dalam Musyawarah anggota setiap tahun, yang tembusannya disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan selanjutnya;
5.    Laporan dan pembukuan keuangan, dilakukan secara terbuka dan transparan;


BAB VII
MEKANISME KERJA

Pasal 15
Mekanisme Kerja Pengurus
1.    Pengurus bertanggung jawab kepada Anggota KKG PAI . Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi
2.    Pengurus melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagaimana   diatur dalam BAB V Pasal 10;
3.    Pengurus yang tidak aktif diberhentikan oleh Musyawarah anggota KKG PA Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi    dan digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi syarat;
4.    Pengurus secara berkala mengadakan konsultasi dan atau koordinasi dengan berbagai instansi terkait;
BAB VIII
MUSYAWARAH

Pasal 16
Musyawarah Anggota
1.    Musyawarah ditingkat Kecamatan disebut Musyawarah Cabang (Muscab)
2.    Musyawarah merupakan kekuasaan tertinggi;
3.    Musyawarah anggota akhir masa jabatan pengurus, dilaksanakan :
a.    Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;
b.    Membuat program kerja berikut anggarannya pada tahun masa jabatan pengurus yang berikutnya;
c.    Memilih pengurus untuk periode berikutnya;
4. Musyawarah anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal dari anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;
5. Musyawarah anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
6. Musyawarah anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran organisasi KKG PAI;

Pasal 17
Musyawarah Pengurus
1.    Musyawarah pengurus lengkap dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan dan program tindak lanjutnya;
2.   Musyawarah pengurus terbatas dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi bidang tugas tertentu;
3.   Musyawarah pengurus terbatas dilaksakan untuk membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari instansi terkait yang bersifat insidentil;


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar KKG PAI
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah anggota atau perwakilan dari anggota yang ada di kec. Karang Bahagia sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah kuorum ;
2. Usul perubahan Anggaran Dasar dapat diterima dan disyahkan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir;
3. Perubahan dalam Anggaran Dasar disyahkan dalam Musyawarah anggota dengan memperhatikan anggota dan mempertimbangkan kepentingan kualitas pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Indonesia;

BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 19
Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan
1. Pembubaran
Musyawarah Kelompok Kerja Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) dilaksanakan oleh Musyawarah anggota khusus yang ketentuannya sama dengan ketentuan pada perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Psl 18 ayat 1;
2. Usul pembubaran
Musyawarah Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) dapat diterima dan syah bila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 18 ayat 2;

3.Bila KKG PAI dibubarkan; maka cara penyelesaian harta kekayaan miliknya, diatur dan ditetapkan dalam Musyawarah anggota;



BAB XI
PENUTUP

Pasal 20
1. Anggaran Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam Musyawarah anggota sebagai mandat/rekomendasi dari pelaksanaan  Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI)  terhadap pengurus terpilih dan disyahkan pada saat Reformasi  pengurus KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi;
2. Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Kerja GuruPendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi
3. Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan sebelumnya;









































ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  
(KKG PAI KECAMATAN KARANG BAHAGIA  )

BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.    Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan : KKG PAI Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi adalah suatu wadah organisasi profesi guru; Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berada pada SD Negeri atau swasta.
2.    Ketua KKG PAI selanjutnya disebut Ketua; Anggota KKG PAI biasa adalah GPAI Negeri maupun Swasta di tingkat SDN/SD Swasta ;
3.     Pengurus KKG PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Koordinator Bidang;
4.    Pengurus Harian adalah Pengurus KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
5.    Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus harian, dan Koorgus ;
6.      Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1.    Semua GPAI SD Negeri dan Swasta  berhak menjadi anggota KKG PAI; Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja; Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
2.    Setiap anggota wajib membayar kontribusi anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
3.    Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 3
Keanggotaan KKG PAIdapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
1.   Yang bersangkutan meninggal dunia;
2.   Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
3.   Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain atau mutasi ke lembaga selain tingkat satuan SD.

BAB III
PENGURUS

Pasal 4
Pengurus KKG PAI SD Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi meliputi Dewan Penasehat (Kepala UPTD Pndidikan PAUD/SD  ),


Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas KKG PAI; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Bendahara; Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus KKG PAI, sebagai berikut :

1.    Ketua adalah : Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya KKG PAI , mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
2.    Sekretaris adalah : Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi KKG PAI, yang terdiri dari :
a.    Membuat data pengurus dan anggota
b.    Membuat Undangan rapat
c.    Membuat Notulen rapat
d.    Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait
e.    Membuat arsip keluar/masuknya surat atau agenda surat
f.     Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan KKG PAI
g.    Mengagendakan data peserta pelatihan/ diklat

3.   Bendahara adalah : Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang KKG PAI secara transparan dan terbuka;

Pasal 6
Penggantian Pengurus Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti;Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan pengurus harian serta disahkan dalam Musyawarah anggota;Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;

Pasal 7
Pemilihan Pengurus Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno; Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus; Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah; Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;

Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku; Seorang GPAI di kecamatan Karang Bahagia  yang tugasnya di SDN/SD Swasta  yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan KKG PAI pada umumnya;Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;


BAB IV
MASA KERJA

Pasal 9
Masa Kerja Pengurus Masa kerja pengurus selama 4 (Empat) tahun;Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturut-turut ( maksimal 2 periode menjabat sebagai ketua Harian ) dalam jabatan yang sama;

BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
1.     Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
2.     Musyawarah Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
3.     Musyawarah Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam di masing masingcoordinator bidang dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 kali dalam satu semester.
4.     Musyawarah Pengurus dan Anggota Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
a.    Dipandang perlu oleh pengurus KKG PAI ;
b.    Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;

BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

Pasal 11
Program Kerja Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota; Program Kerja, meliputi :

a. Bidang Administrasi, terdiri dari :
1)    Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2)    Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3)    Pembenahan Sekretariat KKG PAI   ;
4)    Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5)    Penyediaan buku notulen rapat;
6)    Pengadaan stempel/cap KKG PAI ;
7)    Penyediaan buku kas keuangan;
8)    Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9)    Mengusulkan SK Pengurus KKG PAI SD , Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;

b. Bidang Organisasi, terdiri dari :
1.    Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan rapat anggota;
2.    Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus Koodinator Gugus secara periodik;
3.    Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4.   Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5.   Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;

c. Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1.     Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP dan kurikulum 2013;
2.     Implementasi Menajemen Sekolah berbasis karakter bangsa;
3.     Penggunaan Buku Wajib untuk guru PAI  akan disediakan KKG PAI Kec.Karang Bahagia  dengan catatan semua guru PAI SD menggunakan LKS KKG PAI;
4.     Penggunaan Pembelajaran PAI berbasis IPTEK;

d. Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1.     Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2.     Mengadakan Studi Banding/Widyawisata/Wisata Religie;
3.     Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
5.     Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6.    Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7.    Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhuafa dan lain-lain;

e. Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1.    Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2.    Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
3.     Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihakpihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
4.    Membangun sinergisitas dengan Pemerintah Kabupaten  sebagai pemegang kebijakan terkait dengan pelaksanaan Muatan lokal Baca Tulis Al Qur’an pada sekolah, untuk menuju Kabupaten Bekasi  yang relegius

BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 12
1.    Laporan Akhir Tahun Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
2.    Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan hasilnya disampikan kepada instansi terkait;
3.    Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;

Pasal 13
1.    Laporan Akhir Masa Jabatan Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 12 ayat 1;
2.    Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 15;

BAB IX
PENUTUP

Pasal 15
1. Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2. Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah Anggota; Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Kelompok Kerja  Pendidikan Agama Islam.

Ditetapkan di                 : BEKASI
                          Pada tanggal                 : ...............................2013


Ketua Umum KKG PAI Kec.Karang Bahagia


EMBIH HIDAYAT.S.Pd.I
                                                             NIP:196611202007011004

Mengetahui,
  Pengawas PAIS
  Kemenag Kabupaten Bekasi



  
      Drs M..DAHLAN, M.Pd.I
                                                                NIP.
                             



1 comment: